Foto:Dinas PM PTSP dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar menggelar konferensi pers persiapan peralihan IMB menjadi PBG
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengubah layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan tersebut mengikut pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Juga diperkuat dengan surat edaran bersama empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR.
Pemberlakukan PBG juga sejalan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perubahan tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2024.
Untuk persiapan peralihan, Dinas PTSP Makassar menutup pengajuan pengurusan IMB mulai 3-4 Januari 2023.
Selanjutnya, untuk proses perizinan pendirian bangunan dilakukan dengan mekanisme PBG.
"Jadi, sebelum menerapkan PBG, kami hentikan dulu IMB karena kita butuh beberapa persiapan. Diantaranya regulasi seperti Perwali," ucapnya saat diwawancara di salah satu kafe di Jl Tupai, Makassar, Rabu (3/1/2024).
Zul-sapaannya menjelaskan, banyak perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.
Misalnya, warga yang ingin mengurus PBG tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari lurah dan camat.
Sebagai gantinya, warga harus mengurus KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Persetujuan KKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.
Selain itu, pengurusan PBG dilakukan secara online.
Namun kalau ada warga yang belum paham dengan pengurusan perijinan baru ini, Dinas PM PTSP menyiapkan loket untuk memberikan pendampingan.
Kendati demikian, warga yang sudah memiliki IMB tidak perlu lagi untuk mengubah dokumennya dan tetap berlaku.
"Ini berlaku untuk pengurusan baru, dimulai tanggal 5 Januari penerbitan izin membangun diganti menjadi PBG," tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin mengatakan pihaknya sudah siapkan untuk menerapkan PBG sebagai pengganti IMB.
Tapi kami butuh persiapan secara teknis. Karena itu, mulai hari ini (kemarin), kita tutup dulu pendaftaran untuk pengurusan ijin selama dua hari," kata Fahyuddin.
Sekretaris Distaru Makassar Fuad Azis mengemukakan, dengan perubahan mekanisme perijinan, maka tarif retribusi untuk pengurusan ijin bangunan juga berubah.
Jika sebelumnya tarif retribusi IMB minimal Rp21 ribu per meter persegi, maka dengan PBG, tarif menjadi Rp30 ribuan per meter persegi.
"Tarif IMB selama 12 tahun terakhir tidak pernah berubah, daerah tetangga sudah ada yang capai Rp29 ribu nilainya. Akan ada penyesuaian tarif," ungkapnya.
Diharapkan, dengan kebijakan baru ini, akan memberi dampak yang positif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Baca juga:
Persib Tertahan Di Kandang, Hasil Imbang Adil Bagi Bojan Hodak
Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.
Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya.
IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.
Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa:
a. peringatan tertulis.
b. pembatasan kegiatan pembangunan.
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. pembekuan PBG.
f. pencabutan PBG.
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.(*)
Comments (1)
Dan sekarang sdh bulan februari tp blum ada kejelasan pengurusan pbg ini. Knp dr ijin , teknik, sdm tdk disiapkan terlebih dahulu baru beralih, klo seperti ini masyarakat yg dirugikan. Sosialisasi smpai ke media terkait pbg tp blum siap, harusnya klo dr januari sdh bisa, pbg sdh bisa terbit, atau service levelnya mmng berbulan2 yahhhh??????????
Reply