90 Hari Nunggak, Pinjol Dilarang Tagih Utang Nasabah

- News
05 January 2024 13:12
Ilustrasi pinjol

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak wajib membayar utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK menegaskan bahwa pinjol ilegal dinilai tidak sah secara hukum.

Mahfud MD juga menyatakan jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut. Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Meskipun ada isu bahwa utang pinjol ilegal bisa hangus dengan sendirinya, OJK menekankan bahwa hal tersebut tidak berlaku pada pinjaman dari pinjol legal yang terdaftar di lembaga tersebut. Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum, memberikan kepastian hukum bagi para debitur.

Dalam kerangka regulasi yang ketat, pinjol legal harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Baca juga:
Bos AirAsia Meeting Telanjang Dada Sambil Pijat: Ini Budaya Indonesia

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Menurut aturan tersebut, pinjol legal dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum setelah 90 hari untuk menagih utang. Pihak pinjol yang berhak menunjuk kuasa hukum mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun ada pembatasan waktu penagihan, utang tidak secara otomatis hangus, dan debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayarnya. (*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment