Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik Mulai Disalurkan PLN

- News
04 December 2023 13:56
General Manager PLN UID Sulsel, Sultra, dan Sulbar, Moch Andy Adchaminoerdin (dok.PLN)

MAKASSAR - PT PLN mulai memberikan kompensasi secara bertahap kepada 2,1 juta pelanggan di area Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, yang terdampak pemadaman listrik bergilir.

General Manager PLN UID Sulsel, Sultra, dan Sulbar, Moch Andy Adchaminoerdin, mengatakan, kompensasi manajemen beban dilakukan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.

"Bagi pelanggan yang terdampak, PLN akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran bagi pelanggan kWh pascabayar. Sedangkan bagi pelanggan kWh prabayar, PLN telah menyalurkan kompensasi melalui penambahan kWh saat pembelian token," ujar terang Andy, Jumat, 1 Desember.

Ia memaparkan, bagi pelanggan pascabayar, kompensasi tersebut akan tersalurkan secara otomatis saat pembayaran tagihan. Di sisi lain, khusus pelanggan prabayar akan mendapatkan token kompensasi saat melakukan pembelian token terbaru.

Andy menambahkan, kompensasi dapat dicek di bagian paling bawah slip pembelian token. Selanjutnya, nomor token tersebut dapat diinput pelanggan prabayar di kWh meternya untuk mendapatkan penambahan kWh kompensasi.

Baca juga:
Presiden Jokowi Saksikan Kemenangan 1-0 Timnas Indonesia atas Vietnam

"Bagi pelanggan prabayar yang sudah telanjur membuang slip pembayaran tanpa sempat melihat dan memasukkan token kompensasi jangan khawatir. Pelanggan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile," pungkas Andy.

Cara melakukan pengecekan kompensasi dapat melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore. Kemudian mengklik layanan Kelistrikan pada aplikasi PLN Mobile.

Selanjutnya memilih nomor ID pelanggan yang dimiliki dan riwayat pembelian token. Lalu menginput nomor token kompensasi yang tertera pada struk pembelian token. (*) 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment