Buruh Indonesia
MAKASSAR - Kabar gembira bagi pekerja. Salah satu yang ditunggu saat tahun baru kembali datang adalah terkait kenaikan upah atau gaji.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah akan berembuk untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk para pekerja di provinsinya.
Namun, dari 38 provinsi di Indonesia, baru ada 35 provinsi yang sudah diketahui kenaikan UMP-nya, pada Kamis (23/11/2023), sederet provinsi yang belum diketahui besaran kenaikan UMP 2023 adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tiga rumus dalam kenaikan UMP 2024, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pada pasal 26 ayat (4) PP itu, memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Indonesia:
1. Maluku Utara, naik (7,50 persen), dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta.
2. DI Yogyakarta, naik (7,27 persen), dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
3. Jawa Timur, naik (6,13 persen), dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta.
4. Sulawesi Tengah, naik (5,28 persen), dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta.
5. Kalimantan Timur, naik (4,98 persen), dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta.
6. Sulawesi Tenggara, naik (4,60 persen), dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta.
7. Kalimantan Selatan, naik (4,22 persen), dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta.
8. Papua Tengah, naik (4,13 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
9. Bangka Belitung, naik (4,04 persen), dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta.
10. Jawa Tengah, naik (4,02 persen), dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta.
11. DKI Jakarta, naik (3,80 persen), dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
12. Kepulauan Riau, naik (3,76 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
13. Bali, naik (3,68 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
14. Sumatera Utara, naik (3,67 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
15. Kalimantan Barat, naik (3,60 persen), dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70 juta.
16. Jawa Barat, naik (3,57 persen), dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta.
17. Papua Barat, naik (3,38 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta.
Baca juga:
Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Bersepeda Bareng di Lombok
18. Bengkulu, naik (3,38 persen), dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
18. Bengkulu, naik (3,38 persen), dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
19. Riau, naik (3,20 persen), dari Rp3,19 juta menjadi Rp3,29 juta.
20. Jambi, naik (3,20 persen), dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta.
21. Lampung, naik (3,16 persen), dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta.
22. Nusa Tenggara Barat, naik (3,06 persen), dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta.
23. Nusa Tenggara Timur, naik (2,96 persen), dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta.
24. Sumatera Barat, naik (2,74 persen), dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta.
25. Banten, naik (2,50 persen), dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta.
26. Sulawesi Utara, naik (1,67 persen), dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta.
27. Sumatera Selatan, naik (1,55 persen), dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta.
28. Sulawesi Barat, naik (1,50 persen), dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta.
29. Sulawesi Selatan, naik (1,45 persen), dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta.
30. Aceh, naik (1,38 persen), dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta.
31. Gorontalo, naik (1,19 persen), dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta.
32. Kalimantan Utara, naik (3,38 persen), dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta.
33. Kalimantan Tengah, belum diketahui kenaikannya, dari Rp3,25 juta menjadi - .
34. Maluku, belum diketahui kenaikannya, dari Rp2,81 juta menjadi - .
35. Papua, naik (4,14 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
36. Papua Barat Daya, belum diketahui kenaikannya.
37. Papua Pegunungan, belum diketahui kenaikannya.
38. Papua Selatan, belum diketahui kenaikannya. (*)
Comments (0)
There are no comments yet