Ilustrasi pencoblosan
MAKASSAR - KPU akan kembali menggelar pemilihan untuk calon anggota legislatif baik DPD, DPR, maupun DPRD dalam agenda pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk mengikuti kegiatan pemilu tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 11 Mei 2023. Sedangkan untuk penetapan daftar calon tersebut akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Kemudian, terkait dengan penghitungan suara dalam pemilu legislatif, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan setelah para pemilih memberikan hak suaranya dalam proses pemilu yang sedang berlangsung.
Namun sebelum melakukan perhitungan suara, penting bagi para bakal calon legislatif untuk mengetahui alokasi kursi dalam pelaksanaan pemilu tersebut. Ketentuan dari alokasi kursi dapat diketahui melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 tahun 2008.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2008 tersebut berisi tentang pedoman penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota.
Untuk penetapan alokasi kursi bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat dirincikan sebagai berikut :
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
(1) Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11.000.000 *(sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024
Dalam proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR maupun DPRD, di Indonesia menggunakan metode Sainte Lague. Sainte Lague itu sendiri merupakan suatu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Metode yang diperkenalkan oleh seorang ahli matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 yang berbunyi:
“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya”.
Selain itu, simulasi perhitungan yang digunakan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik sebagai peserta pemilu di suatu daerah pemilihan juga dilakukan dengan berbagai ketentuan sebagai berikut :
- Penetapan jumlah suara sah setiap partai politik peserta pemilu didaerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik
- Membagi suara sah setiap partai politik peserta pemilu dengan bilangan
- Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya
- Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama
- Nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua
- Nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. (*)
Comments (0)
There are no comments yet